Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengikhbarkan bahwa awal Rajab 1442 H jatuh pada Sabtu (13/2) atau mulai Jumat (12/2) malam. “Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Rajab 1442 H bertepatan dengan Sabtu Kliwon 13 Februari 2021 M (mulai malam Sabtu) atas dasar rukyah,” kata Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa melalui siaran tertulis pada Jumat (12/2).
Hal itu berdasarkan hasil rukyatul hilal yang berhasil melihat keberadaan bulan. Setidaknya, ada dua lokasi yang berhasil melihat hilal, yakni Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat; dan Tanjung Priok, Jakarta. Sebagai informasi, hilal berada di posisi 7 derajat 19 menit berdasarkan hisab tahqiqy tadqiky ashri kontemporer khas Nahdlatul Ulama dengan markaz Gedung PBNU Jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat (koordinat 6º 11’ 25” LS 106º 50’ 50” BT). Sementara itu, ijtimak terjadi pada Jumat (12/2) pukul 02:01:26 WIB.
Kondisi hilal tersebut sudah memenuhi kriteria imkanurrukyah setidaknya 2 derajat dan ijtimak 15 jam dari waktu terbenamnya matahari. Letak Matahari terbenam pada 13 derajat 45 menit 58 detik selatan titik barat, sedangkan letak hilal berada di posisi 14 derajat 37 menit 53 detik selatan titik barat dengan kedudukannya pada 0º 51’ 55” selatan Matahari dan berposisi miring ke selatan. Hilal dapat terlihat selama 33 menit 23 detik.
Rajab bulan mulia
Bulan Rajab merupakan salah satu bulan haram, artinya bulan yang dimuliakan. Dalam Islam, terdapat empat bulan haram, yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Rasulullah mencontohkan, saat memasuki bulan Rajab beliau membaca:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
Allâhumma bârik lanâ fî rajaba wasya‘bâna waballighnâ ramadlânâ
“Duhai Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan bulan Sya’ban dan pertemukanlah kami dengan bulan Ramadlan.” (Lihat Muhyiddin Abi Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Adzkâr, Penerbit Darul Hadits, Kairo, Mesir)
Banyak ibadah yang menjadi amalan-amalan bulan Rajab. Selain berdzikir dan berdoa, pada bulan Rajab umat Islam juga dianjurkan untuk puasa sebanyak-banyaknya, sebagaimana juga pada bulan-bulan haram lainnya. Sebutan sebagai bulan haram merujuk sejarah dilarangnya umat Islam mengadakan peperangan pada bulan-bulan itu.
Di dalam Kitab Ihya Ulumiddin Imam Al-Ghazali menyebut puasa sunah akan lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama atau al-ayyam al fadhilah. Dalam konteks bulanan dia menyatakan bahwa Bulan Rajab masuk dalam kategori al-asyhur al-fadhilah di samping Dzulhijjah, Muharram dan Sya’ban.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya dan ketahuilah bahwasanya Allah berserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36).
Prof. Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu menyebut bahwa menurut Mahzab Maliki dan Safii, puasa di bulan Rajab hukumnya sunnah. Rajab termasuk satu dari empat bulan suci dalam Islam selain Ramadhan.
Empat bulan suci itu tiga di antaranya berurutan, yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Sedang satu bulan terpisah yakni Rajab. “Bulan-bulan ini adalah yang paling utama untuk diisi dengan puasa setelah bulan Ramadhan. Di antara keempat bulan ini, yang paling utama adalah Muharram lalu Rajab,” tulis Prof. Wahbah.
Adapun jadwal puasa bulan Rajab lengkap tahun 2021 adalah sebagai berikut :
- Puasa khusus tanggal 1 Rajab : 13 Februari 2021
- Puasa Senin : 15 dan 22 Februari 2021
- Puasa Kamis : 18 dan 25 Februari 2021
- Puasa ayyamul bidh 13-15 Rajab : 25-27 Februari 2021
- Puasa khusus pada tanggal 27 Rajab : 11 Maret 2021
Puasa Rajab dapat dilaksanakan sejak Sabtu 13 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
Ibnu Abbas R.A bekata, “Puasa di awal bulan Rajab dapat menghapus dosa (kafarat) selama 3 tahun, di hari kedua menjadi kafarat selama 2 tahun, dihari ketiga menjadi kafarat selama 1 tahun, kemudian di setiap hari sesudah itu menjadi kafarat selama 1 bulan.” (HR. Abu Muhammad Al-Khalali, dimuat dalam kitab Jami’Ush-Shaghir).Ada beberapa keutamaan dalam menjalankan puasa Rajab salah satunya seperti dalam sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan.” (HR. At-Thabrani).
Niat puasa bulan Rajab :
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالى”Nawaitu shouma syahri Rajaba sunnatan lillahi ta’aala.”Artinya: “Saya berniat puasa Rajab sunah karena Allah ta’ala.”
Hukum Puasa Rajab
Ada beda pendapat para ulama terkait hukum menjalankan puasa di bulan Rajab. Imam Suyuthi dalam Kitab al-Haawi lil Fataawi menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang keutamaan dan kekhususan Puasa Rajab berkategori dha’if (lemah atau kurang kuat). Sejumlah ulama seperti Abu Bakar al-Tarthusi, Muhammad bin Manshur al-Sam’ani menyebut bahwa puasa bulan rajab hukumnya makruh, sebab tak ada dalil yang kuat.
Namun ada juga sejumlah ulama yang tak melarang. Dikutip dari buku, berjudul Kumpulan Tanya Jawab Keislaman: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB disebutkan bahwa dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah sebagaimana biasa diamalkan para ulama generasi salaf yang saleh telah bersepakat mengamalkan hadits dhaif dalam konteks amal-amal utama atau fada’il al a’mal.
Menurut Syaikhul Islam al-Imam al-Hafidz al- ‘Iraqi dalam al-Tabshirah wa al- tadzkirah terkait hadits dha’if yang tidak maudhu’ (palsu), maka para ulama sepakat memperbolehkan mempermudah dalam sanad dan periwayatannya tanpa menjelaskan kedha’ifannya. Ini berlaku apabila hadist tersebut tidak berkaitan dengan hukum dan akidah, melainkan berkaitan dengan targhib atau motivasi ibadah dan tarhib (peringatan). Misalnya nasihat, kisah-kisah, juga fadha’il al-a’mal.
Wallahu a’lam bisshowab
___
Sumber tulisan :
https://www.nu.or.id/post/read/126606/awal-rajab-1442-h-jatuh-pada-sabtu-13-februari–ini-doa-dan-amalannya
https://news.detik.com/berita/d-5371866/jadwal-puasa-bulan-rajab-lengkap-dengan-bacaan-niatnya
Sumber Gambar :
https://makassar.tribunnews.com/2019/03/07/baca-niat-puasa-rajab-keutamaan-tapi-bolehkah-digabung-dengan-qadla-puasa-ramadhan