Laki- laki bernama samaran ES (50) masyarakat Desa Asembagus Kabupaten Situbondo dilaporkan polisi dugaan permasalahan asusila. Laki- laki bekerja selaku kuli bangunan itu diprediksi mencabuli korban, ponakan sendiri, sampai berbadan dua.
Dugaan asusila itu terjalin pada 2020 silam. Apalagi korban saat ini sudah melahirkan bayinya berjenis kelamin wanita di RSUD Asembagus, Situbondo.
Permasalahan itu terungkap sehabis korban mengakui kalau balita yang dilahirkan merupakan buah hati dari terduga pelalu bernama samaran ES, yang tidak lain pamannya sendiri. Korban mengaku dituntut melayani nafsu bejat terduga pelakon, 2 kali di rumah ES.
Sontak orang tua korban, Wartini (41) tidak terima serta memberi tahu perihal itu kepada polisi. Didampingi perangkat desa serta Babinsa setempat, Wartini memberi tahu permasalahan itu ke Polres Situbondo, Kamis( 18/ 2/ 2021).
Baca Juga : Pelantikan ditunda, Sekda Situbondo ditunjuk sebagai PLT Harian bupati Situbondo
“ Sepanjang berbadan dua, anak aku tidak sempat bilang bila yang menghamili pamannya. Tetapi dikala hendak melahirkan, ia bilang dihamili oleh ES yang tidak lain suami dari bibinya,” kata Wartini, dilansir dari suarajatimpost.com, Jumat pagi (19/ 2/ 2021).
KBO Satreskrim Polres Situbondo Iptu Gede Sukarmadiaya membetulkan terdapatnya laporan permasalahan pencabulan anak di bawah umur, sehingga menyebabkan korban berbadan dua serta melahirkan anak yang di milikinya, dengan terlapor pamannya sendiri.
“ Bila teruji, terlapor hendak dijerat dengan pasal 76D Jo pasal ayat( 1, 2) pasal 76E Jo pasal 82 UU No 35 tahun 2014, tentang pergantian. UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman optimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sumber tulisan : malang.suara.com