GUBUKINSPIRASI.COM – Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Asnawati mengungkapkan, Indonesia berpotensi kehilangan lahan sawah hingga 90 ribu hektar per tahun.
Hal ini karena, setiap tahunnya ada saja lahan sawah yang dialihfungsikan menjadi lahan bukan sawah. Namun, upaya membuka cetak sawah barunya tidak berbanding lurus dengan besaran alih fungsi lahan sawah tersebut.
“Secara nasional tercatat bahwa alih fungsi lahan sawah ke non sawah tiap tahunnya lebih kurang rata-rata sejumlah 150 ribu hektar. Sementara cetak sawah baru rata-rata hanya lebih kurang 60 ribu hektar per tahun,” ungkap Asnawati dalam acara PPTR Expo 2021 secara virtual, Senin (22/2/2021).
Adanya UU Cipta Kerja, diakui Asnawati bisa semakin meningkatkan potensi kehilangan lahan sawah di masa depan. Sebab, UU Cipta Kerja memungkinkan alih fungsi lahan pertanian pangan diperbolehkan untuk kepentingan umum dan atau untuk proyek strategis nasional (PSN). “Sebelum UU Cipta Kerja ini terbit sudah ada indikasi penurunan lahan sawah 150 ribu hektare per tahunnya, dengan UU ini tentu saja alih fungsi lahan semakin besar lagi karena banyak sekali PSN dan kepentingan umum yang dibangun di sawah,” katanya.