GUBUKINSPIRASI.COM– Pembelajaran di perguruan tinggi sudah memasuki semester genap tahun akademik 2020/2021.
Namun kali ini, tidak seperti sebelumnya. Keseriusan pemerintah siap melaksanakan kuliah tatap muka menjadi semakin mantap.
Sebab, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti) ada aturan atau mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di tengah pandemi.
Penyelenggaran pembelajaran tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
Dilansir dari Instagram Ditjen Dikti @ditjen.dikti, sudah ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan surat edaran tersebut.
Secara garis besar, nantinya ada sistem daring dan luring yang dijadikan satu. Dikolaborasikan dan diatur sesuai dengan kondisi wilayah perguruan tinggi masing-masing.

Kabar ini, tentu menggembirakan pihak kampus. Karena, dengan adanya sistem campuran ini mahasiswa dan dosen bisa lebih mudah beraktivitas.