JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah dan aparat keamanan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak dengan hukuman maksimal.
Bentuk hukuman maksimal yang diusulkan yaitu hukuman kebiri secara kimia. Kata dia, langkah ini penting sebagai upaya memberikan jaminan dan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap anak yang menjadi korban.
Selain itu, hal ini sebagai langkah tanggap terhadap setiap kasus kekerasan seksual pada anak yang dilaporkan atau diketahui.
“Partisipasi orang tua dengan memberikan pengertian kepada anak untuk menjaga alat reproduksi (juga penting). Diharapkan masyarakat serta lingkungan terdekat anak untuk bersama-sama berupaya mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak,” ucap Bamsoet, Rabu (7/7/2021).
Mengutip data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus kekerasan seksual pada anak di tahun 2020 mencapai 419 kasus. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding tahun 2019 yaitu berjumlah 190 anak korban kekerasan seksual.
“Pemerintah harus memberikan edukasi kepada orang tua agar dapat melindungi dan membentuk anak yang kritis dan berani berbicara apabila mendapatkan perlakuan kekerasan seksual,” imbuh Bamsoet.
Lebih lanjut Bamsoet memandang pentingnya pemerintah untuk mengurangi konten-konten yang menjurus kepada pornografi dalam website di internet untuk menciptakan rasa aman bagi anak, sekalipun kegiatan anak saat ini lebih banyak dilakukan melalui daring.
“Aksi kekerasan seksual pada anak masih kerap terjadi sekalipun dalam situasi pandemi,” kata Ketua MPR RI meminta aparat penegak hukum meneraokan hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak dengan hukuman kebiri secara kimia.
Pustakawan magang di Perpustakaan Jalanan Besuki Membaca. Menikmati berbagai tulisan dan kadang menumpahkan kegelisahan dan ide aneh bin nyeleneh di berbagai portal daring di dunia maya.
"Verba volant, scripta manent"