Zakat sebagai rukun islam ketiga bagi umat muslim, salah satunya adalah zakat fitrah. Pelaksanaan zakat ini wajib hukumnya dilaksanakan oleh tiap umat muslim pada bulan suci Ramadhan, tidak hanya oleh orang dewasa namun juga anak-anak bahkan bayi yang baru lahir. Sebagaimana hadist dari Ibnu Umar r.a :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurna atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat.” (HR. Bukhari Muslim)
Secara bahasa, makna dari zakat fitrah yang berarti suci mengisyarakatkan bahwa tujuan zakat ini adalah untuk mensucikan diri pasca menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Disamping itu zakat fitrah dapat diartikan pula sebagai bentuk berbagi rasa kebahagian dan kemenangan di hari raya yang juga bisa dirasakan oleh semua orang termasuk masyarakat fakir dan miskin.
Zakat fitrah ini tunaikan dalam bentuk makanan pokok (beras, gandum, dll) seberat 1 sha’ (jenis ukuran) atau bisa juga berupa uang yang setara dengan 1 sha’. Dikutip dari laman baznas.go.id, ketentuan makanan pokok yang dikeluarkan di Indonesia adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sedangkan untuk zakat fitrah yang diuangkan, berdasarkan SK ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Zakat Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, disebutkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp. 45.000,-/hari/jiwa.
Adapun waktu pelaksanaannya, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dilakukan saat terbit fajar di hari Idul Fitri (1 Syawal). Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad ibn Hambal berbpendapat waktu yang lebih utama dimulai sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum Sholat Idul Fitri. Imam Syafi’i juga memperbolehkan dibayar lebih awal jika ada sebab (uzur). Imam malik dan Imam Ahmad juga berpendapat demikian, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya. (*)