Wednesday, October 4, 2023

Detail Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik

GUBUKINSPIRASI.com – Semakin meluasnya penerapan tilang elektronik sebagai wujud penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, maka sebagai warga negara yang baik perlu tahu apa itu tilang elektronik, jenis pelanggaran yang bisa ditindak serta dendanya.

Tilang elektronik sendiri merupakan wujud upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan.

Dengan teknologi yang semakin maju, kini menindak hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah yaitu dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh.

Diharapkan, dengan adanya tilang elektronik, ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas kian meningkat sehingga keamanan serta kenyamanan berkendara pun tercipta. Terlebih lagi, beragam pelanggaran bisa ditindak lewat rekaman ETLE.

Mengutip dari Kompas.com, dari data yang dirilis Korlantas Polri, berikut jenis pelanggaran yang bisa ditindak melalui ETLE;

  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
  • Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Berboncengan lebih dari 3 orang
  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor

Sementara untuk dendanya sendiri tetap mengikuti peraturan yang sudah ada tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Daftar dendanya sebagai berikut;

  • Menggunakan gawai, denda Rp 750.000
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250.000
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
  • Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000 Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000
  • Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000
  • Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000
  • Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
  • Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
  • Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000
Comment
Baca juga :  Pengprov FOPI Jatim Puji Venue Petanque Porprov Jatim di Situbondo
+ posts

Seorang bapak tanpa anak yang sebenarnya jarang menulis tapi ingin ikut-ikutan narsis

PID
PID
Seorang bapak tanpa anak yang sebenarnya jarang menulis tapi ingin ikut-ikutan narsis

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopuler

Verified by MonsterInsights