Sunday, December 3, 2023

Kominfo Ancam Blokir Whatsapp, Google Hingga Instagram

NASIONAL, GUBUKINSPIRASI.com – Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) telah menetapkan batas akhir pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah 20 Juli 2022. Karenanya, layanan PSE yang tidak melakukan pendaftaran terancam diblokir.

Sampai Senin (18/7/2022), sejumlah PSE asing besar, seperti Google dan layanan Meta seperti WhatsApp dan Instagram, termasuk Twitter belum melakukan pendaftaran. Dengan demikian, ada kemungkinan layanan tersebut akan diputus aksesnya.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia. Sebab, apabila tidak terdaftar dan ada masalah, bagaimana bisa melindungi para konsumen yang menggunakan layanan tersebut.

Di samping itu, menurut Semuel, PSE asing dan lokal sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.

“Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi,” tuturnya menjelaskan.

Kendati demikian, apabila setelah tanggal itu PSE belum terdaftar, Kemkominfo akan melakukan identifikasi terlebih dulu, platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi beberapa waktu lalu.

“Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut,” kata Dedy.

Contohnya, platform game berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi, fintech berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan media sosial ada di Kemkominfo.

Lalu, komunikasi akan dilakukan dengan PSE atau platform digital terkait untuk bisa memberikan penjelasan mengapa mereka belum mendaftar.

“Jika tidak ada penjelasan yang bisa diterima oleh Kominfo, sesuai dengan PM 5 (Peraturan Menkominfo 5 tahun 2020) dan revisinya, kita akan langsung melakukan pemutusan akses,” ujarnya.

Baca juga :  Beasiswa Unggulan Kemendikbud Diperpanjang! Pahami Detail dan Ketentuannya

Kemkominfo sendiri optimistis  PSE besar akan taat pada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran. Terlebih, Kemkominfo terus berkomunikasi dengan platform-platform tersebut.

Dari pantauan terkini, salah satu PSE besar yang sudah terdaftar adalah aplikasi chatting Telegram. Dikutip dari situs PSE Kominfo, layanan tersebut sudah terdaftar pada 17 Juli 2022.

Sebelumnya, beberapa PSE asing yang juga diketahui telah melakukan pendaftaran adalah TikTok, Linktree serta Spotify. Sementara beberapa platform lokal populer juga telah mendaftar, di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, dan OVO.

Comment
+ posts

Zahra, lahir di Makkah pada 23 Agustus 1998 dan sekarang menetap di Surabay. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Nurul Jadid pada tahun 2022, dan sekarang tengah menempuh studi magister di Universitas Airlangga Surabaya prodi Media dan Komunikasi, dan mengambil konsentrasi pada bidang peminatan Komunikasi Korporat.

Baca juga :  Rayakan Milad Pertama, Perpustakaan Jalanan Gelar Diskusi dan Nobar Wadas Waras
Zahra Al Ghazali
Zahra Al Ghazali
Zahra, lahir di Makkah pada 23 Agustus 1998 dan sekarang menetap di Surabay. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Nurul Jadid pada tahun 2022, dan sekarang tengah menempuh studi magister di Universitas Airlangga Surabaya prodi Media dan Komunikasi, dan mengambil konsentrasi pada bidang peminatan Komunikasi Korporat.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopuler

Verified by MonsterInsights