NARASI, GUBUKINSPIRASI.com – Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang berasaskan islam tradisional yang bertujuan untuk membentuk santri yang kompeten dalam pendidikan agama maupun umum. Berbagai macam pendidikan atau kegiatan yang dilaksanakan di pesantren semata-mata sabagai pembelajaran bagi para santri khususnya pembelajaran dalam bentuk hukuman. Dalam pesantren terdapat istilah Ta’zir yang berarti suatu bentuk hukuman bagi para santri yang terbukti melanggar peraturan pesantren. Berbagai macam bentuk ta’zir yang dilakukan tergantung dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh santri. Diantaranya sanksi ringan berupa nasehat dari pengurus atau pengasuh dan sanksi berat yang berupa tindakan fisik dan lain sebagainya.
Dengan berkembangnya arus globalisasi dan modernisasi, bentuk hukuman yang berupa fisik kepada santri sudah tidak relevan dalam dewasa ini. Hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar HAM, meskipun disisi lain hal tersebut adalah menjadi sebuah sarana untuk mendisiplinkan santri terhadap peraturan sehingga memberikan efek jera bagi santri.
Pada hakikatnya, seharusnya pesantren tidak perlu mengadopsi peraturan pesantren yang
terdahulu yang masih memberlakukan hukuman yang berupa tindakan fisik bagi santri yang melanggar, akan tetapi perlunya pembaharuan mengenai peraturan yang tentunya tetap mengedepankan hak asasi manusia (HAM). Disisi lain ada pesantren yang memang sudah tidak memberlakukan hukuman yang berupa tindakan fisik kepada santri, akan tetapi para penegak hukum di pesantren tetap melakukan tindakan yang sewenang-wenang tanpa berpedoman pada peraturan yang ada. Hal tersebut merupakan kurangnya koordinasi antara stake holder yang berada di lingkungan pesantren.
Sepatutnya harus ada kebijaksanaan dari pengurus maupun stake holder yang berada dalam lingkungan pesantren untuk memberikan hukuman yang relevan terhadap santri yang melanggar aturan. Setiap santri yang terbukti melanggar peraturan, maka hukuman yang akan diberlakukan harus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Sebagai alternatif lain, mungkin hukuman yang relevan untuk diberlakukan di pesantren
sehingga memberikan efek jera ialah melakukan sholat taubat, membaca al qur`an, atau
membersihkan kamar mandi dan lain-lain. Dan bila memang harus diberi hukuman berat, maka
hukuman tersebut jangan sampai menciderai santri sehingga melanggar hak asasi manusia
(HAM).
Seharusya HAM di Indonesia juga memberikan batasan terhadap kewenangan seorang guru
dalam menghukum santrinya, sehingga tidak terkesan melanggar HAM. Para penggiat HAM
seharusnya juga memberikan pemahaman kepada guru tentang batasan batasan hukuman
sehingga tidak mengkebiri hak guru sebagai bentuk pengajaran kepada muridnya.
Ditulis oleh Abdi Fahmil Hidayat (Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Nurul Jadid)
Gubuk Inspirasi adalah portal daring dengan update tulisan harian. Berisi berbagai berita, tulisan dan ide hangat serta ringan nan menarik untuk menemani hari-harimu.
Kirimkan tulisan dan karyamu ke redaksi kami melalui form kirim tulisan yang tersedia atau melalui admin@gubukinspirasi.com