OPINI, GUBUKINSPIRASI.com – HAM bukan lagi menjadi hal asing di telingan kita. Kita sering juga mendengar isu, di kursus (bahasan, wacana) problem yang terjadi di tengah masyarakat dan apa yang mereka ketahui dari social, media, atau surat kabar yang sering disangkut pautkan denga HAM. Istilah HAM ini hadir dari Negara Barat yang memang sangat menyanjung tinggi hak – hak manusia hingga di atas segalanya.
Menurut KBBI hak adalah milik, kepunyaan. Sedang asasi bermakna dasar, pokok. HAM diartikan dengan hak hidup dan mendapatkan perlindungan atau juga diartikan dengan hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya.
Sebagai penganut muslim yang baik, kita meyakini semua urusan kehidupan manusia telah di atur secara rill di dalam syari’at Islam yang menjadi agama rahmat, termasuk kewajiban dan hak, sehingga semua manusia bisa mengaplikasikan kehidupannya dengan seimbang dan sempurna. Sementara itu, kecondongan untuk titik temu Islam dan HAM, sedikit banyak akan memunculkan pikiran – pikiran yang mengarah ke liberal dalam memandang ajaran – ajaran agama yang harus dipangkas gara – gara keinginan untuk menyerasikannya dengan opini HAM dunia. Padahal, bagaimana pun juga ajaran agama dan rumusan HAM berdiri dari latar belakang yang berbeda dan memiliki target akhir yang juga berbeda,maka produknya juga jelas memiliki perbedaan, walau dalam banyak hal memiliki kesamaan.
Untuk Islam dan HAM tidak perlu ada pembenturan, sebab dua hal ini berasal dari produk yang berbeda, HAM versi barat berlandaskan pemikiran filosofi yang lebih dominan pada anthroposentris yaitu pandangan manusia sebagai patokan dalam berbagai permasalahan, sedang HAM versi Islam berasaskan theosentris yakni Allah Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai barometer dari segala permasalahan yang ada di dunia ini.
Ad-Dharuriyat Al-Khams atau lima pedoman pokok yang menjadi landasan dari syariat Islam merupakan konsep yang sering kali disuarkan sebagai pintu masuk penyeteraan syariat Islam dengan HAM. Lima landasan itu adalah : (1) menjaga keyakinan beragama, (2) menjaga keselamatan jiwa, (3) menjaga keselamatan akal pikiran, (4) menjaga kekayaan materi, (5) menjaga kelangsungan berketutunan. Ada yang menyebutkan enam dengan tambahan poin : menjaga nama baik dan kehormatan.
Secara asalnya lima atau enam landasan ini merupakan awal pembuka untuk menitiktemukan Islam dan HAM. Namun, jika ditelaah lebih detail, maka sejatinya sangat banyak hal –hal berbeda atau bahkan bertolak belakang dengan ruusan HAM yang dibuat oleh PBB ataupun undang – undang HAM yang dibuat oleh masing – masing Negara.
Islam melindungi kebebasan dan kesetaraan namun harus perlu diingat kebebasan itu serba terbatas dan kesetaraan itu tidak penuh. Dan, memang tidak ada satupub kekuasaan di dunia ini yang memahami kebebasan dan kesetaraan secara total. Pasti ada sekat – sekat tertentu. Sekat – sekat itulah yang menjadi pembeda antara satu otoritas dengan otoritas yang lain, tergantung apa arah yang dituju oleh kekuasaan dimaksud. Jadi, secara otomatis pembahasan HAM sudah termuat di dalam syariat Islam. Karena hakikatnya HAM dalam Islam ialah anugerah dari Allah untuk tiap individu. Oleh karena itu, tiap individu harus punya tanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang diatur oleh Tuhan dengan melakukan yang diperintah dan menjauhi yang dilarang.
Pustakawan magang di Perpustakaan Jalanan Besuki Membaca. Menikmati berbagai tulisan dan kadang menumpahkan kegelisahan dan ide aneh bin nyeleneh di berbagai portal daring di dunia maya.
Pecinta kucing dengan berbagai keimutannya.