Saturday, September 30, 2023

Pahami Detail Terbaru Sistem Tilang! Sekarang Pakai Poin

Kepolisian mulai menerapkan cara tilang baru dengan mengurangi poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Nantinya jika sudah melewati batas poin maksimal SIM bisa dicabut.

Lalu, ketika SIM sudah dicabut, apakah bisa untuk membuat SIM baru lagi?

Sistem baru tilang menggunakan skema poin diterangkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021.

Aturan tersebut juga mengatur pemberian sanksi berupa penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan hingga pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Saat ini itu sudah mulai didata, melanggar didata, terlibat kecelakaan didata. Dampaknya adalah kita menerapkan demeryt point system. Itu sanksi hukum lain yang memberikan pinalti tambahan, hukuman tambahan. Perpolnya sudah keluar, perpol 5 tahun 2021, poin atau sanksi tambahan akan diberikan jika poin yang ditetapkan,” kata Kasubdit Audit dan Inspeksi Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin dalam Rapat Kerja Bidang Hubungan Darat, Solo, Jawa Tengah (22/11/2022).

Aries menjelaskan besaran poin tilang ini dibedakan mengacu kepada poin pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Pada Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

“Poin untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, meliputi: a. 12 poin; b. 10 poin atau c. 5 poin,” demikian bunyi Perpol tersebut.

Nantinya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan diakumulasikan dengan kategori paling sedikit 12 poin dengan sanksi penalti 1 dan paling sedikit 18 poin dengan penalti 2. Jika mencapai poin maksimal SIM bisa dicabut.

Baca juga :  Inovasi Asik Himaprodi PBA Unuja Probolinggo Dorong Kecakapan Berbahasa Mahasiswa

Cara Membuat SIM baru setelah SIM lama dicabut

Pengendara yang SIM-nya telah dicabut, memungkinkan untuk melakukan permohonan pembuatan SIM baru.

Ketentuan pengakuan permohonan SIM baru ini tertuang pada Pasal 39 ayat (3) Perpol No.5 Tahun 2021.

Namun pengendara dapat mengajukan permohonan SIM baru dengan ketentuan menjalankan putusan terlebih dahulu. Setelah masa pencabutan berakhir, pengemudi bisa mengajukan SIM baru dengan ketentuan mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Berikut bunyi Pasal 39 ayat 3:

"Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru."

Aries menjelaskan ke depan tidak semua orang bisa memperpanjang SIM setiap 5 tahun jika poin pelanggarannya melewati batas.

Hal tersebut ditujukan untuk menjaring pengemudi yang lebih bertanggungjawab saat turun ke jalan.

“Bayangkan kalau saat ini pengemudi bus kena penalti, di aturan pasal 38 dan 39. 12 poin simnya bisa ditahan sambil menunggu putusan pengadilan, kalau ingin mendapatkan SIM lagi, dia harus ikut diklat. Ini yang akan kita kelola bersama, sebagai upaya untuk memberikan efek jera,” ungkap dia.

“Pasal 39, 18 poin, karena terlibat kecelakaan dan lain-lain. SIMnya dicabut sambil menunggu keputusan pengadilan. Setelah putusan itu sanksi pencabutan SIM berlaku, apabila yang bersangkutan ingin membuat SIM lagi, dia harus ikut diklat, dan membuat SIM secara baru lagi. Jadi tidak ada lagi nanti ke depan orang bikin SIM 5 tahun perpanjang, memang prosedur dipermudah, tapi persyaratan ikuti aturan terbaru ini dalam rangka menyiapkan pengemudi yang lebih bertanggung jawab untuk turun ke jalan,” tambah Aries. (*)

Comment
Baca juga :  Jokowi : Bangsa Kita Tidak Menyukai Proteksionisme
Website | + posts

Pustakawan magang di Perpustakaan Jalanan Besuki Membaca. Menikmati berbagai tulisan dan kadang menumpahkan kegelisahan dan ide aneh bin nyeleneh di berbagai portal daring di dunia maya.

Pecinta kucing dengan berbagai keimutannya.

Rahman
Rahmanhttps://gubukinspirasi.com
Pustakawan magang di Perpustakaan Jalanan Besuki Membaca. Menikmati berbagai tulisan dan kadang menumpahkan kegelisahan dan ide aneh bin nyeleneh di berbagai portal daring di dunia maya. Pecinta kucing dengan berbagai keimutannya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopuler

Verified by MonsterInsights