SITUBONDO, GUBUKINSPIRASI.com – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap HN sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli sembako yang cukup meresahkan warga Situbondo.
Kasus penipuan dan penggelapan bermodus jual beli sembako itu berawal dari laporan korban, Ritmawati, warga Asembagus dimana pada bulan Februari 2022. Dalam laporannya, Ritmawati mengaku terjadi kesepakatan antara korban dengan tersangka terkait jual beli minyak goreng dan mie goreng dengan nominal Rp 24.907.000 dengan pembayaran berbentuk transfer sebanyak 5 kali.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dedhi Ardi Putra menerangkan, modus tersangka HN adalah mengaku sebagai supplier dan menerima pemesanan barang sembako berbagai merk.
“Tersangka menawarkan barang-barang berupa sembako melalui facebooknya dan story whatsapp yang lebih murah dari harga yang dijual di toko-toko grosir di Situbondo,” jelas Kasat Reskrim.
Dedhi melanjutkan, setelah memesan sembako dimaksud, korban yang sudah membayar lunas dijanjikan akan dikirimkan barang pesanannya dalam jangka waktu 1 minggu. Sayangnya, barang yang telah dibeli tidak dikirim oleh tersangka.
Terkait dengan penahanan tersangka HN (29), Dedhi menjelaskan, tersangka HN memenuhi panggilan penyidik atas laporan dari korban sebelumnya. Kemudian, berdasarkan bukti-bukti yang ada, terduga tersangka kemudian dilakukan penahanan pada Sabtu (24/6/23).
Adapun barang bukti disita, antara lain: 1 lembar rekening koran sebagai bukti transfer uang dari pihak korban kepada tersangka, 5 lembar fotokopi bukti transfer, uang tunai dengan nominal Rp 2.000.000 bukti pengembalian uang dari tersangka kepada korban dan bukti chat Whatsapp tersangka kepada korban.
“Tersangka HN dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Situbondo.
Atas kejadian itu, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau, masyarakat yang merasa menjadi korban jual beli sembako dari tersangka HN ini untuk melaporkan ke Polres Situbondo serta lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi elektronik kedepannya.
“Kami menghimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran jual beli apapun yang harganya tidak wajar, tidak sesuai harga pasaran. Untuk warga lain yang menjadi korban HN bisa melapor ke Polres Situbondo untuk ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres Situbondo itu tentang kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli sembako. (*)
Pustakawan magang di Perpustakaan Jalanan Besuki Membaca. Menikmati berbagai tulisan dan kadang menumpahkan kegelisahan dan ide aneh bin nyeleneh di berbagai portal daring di dunia maya.
Pecinta kucing dengan berbagai keimutannya.