SITUBONDO, Kepolisian Sektor (Polsek) Besuki berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengedaran obat-obatan tanpa izin dengan jenis pil Koplo di wilayah Kabupaten Situbondo pada Rabu (16/8/2023) Malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Besuki, AKP Abdullah menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli kegiatan OPS TUMPAS SEMERU 2023. Dalam prosesnya, petugas patroli dari Polsek Besuki mendapati saksi berinisial MBT (Tuna Wicara), warga Kp. Mandar Barat, Desa Blimbing, Kecamatan Besuki tengah berdiri di sebelah makam dengan gerak gerik mencurigakan.
“Segera petugas memeriksa saku baju dan celana saksi ternyata, didapati 8 butir pil koplo berlogo Y di sakunya. Kami interogasi dan berhasil ketahui ternyata pil koplo itu dibeli dari warga setempat seharga Rp 20 ribu,” jelasnya seperti dikutip dari BAP Polsek Besuki, Kamis (17/8/2023).
Selain mengamankan saksi MBT, tim Patroli Polsek Besuki turut mengamankan saksi lainnya yakni WAP (20) dan RAK (20) yang menuntun kepada penemuan pelaku pengedar obat-obatan tanpa izin, Buhari (48), warga Dusun Kesambi, Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur.
“Setelah memperoleh bukti yang cukup, kita langsung menuju lokasi pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan itu,” jelas Kapolsek Besuki.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Uang sebesar Rp. 20 ribu, Pil warna Putih (trex) sebanyak 8 Butir (diamankan dari saksi Tuna Wicara), Pil warna putih sebanyak 201 butir (diamankan dari Pelaku), Klip plastik, Bungkus rokok dan Uang sebesar Rp 472 ribu.
Terkait dengan dakwaan terhadap pelaku, Kapolsek Besuki menjelaskan, terduga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 106 ayat (1) jo pasal 197 sub pasal 98 ayat (2) jo 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Sesuai pasal itu yang berbunyi, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat atau bahan berkhasiat atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan atau kemanfaatan mutu,” pungkas Kapolsek Besuki soal pengungkapan kasus tindak pidana pengedaran obat-obatan tanpa izin. (*)
Pustakawan magang di Perpustakaan Jalanan Besuki Membaca. Menikmati berbagai tulisan dan kadang menumpahkan kegelisahan dan ide aneh bin nyeleneh di berbagai portal daring di dunia maya.
Pecinta kucing dengan berbagai keimutannya.