SITUBONDO, GUBUKINSPIRASI.com – Satuan Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Resor atau Polres Situbondo berhasil meringkus seorang DPO kasus penemuan mayat misterius di kawasan wisata Pantai Tampora Situbondo bulan Juni lalu.
DPO yang merupakan seorang pemuda berumur 21 tahun itu berhasil diringkus di Pulau Bali setelah dua bulan lamanya buron dalam pencarian polisi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan, hasil penyelidikan Resmob memperoleh informasi keberadaan pelaku pembunuhan yang ditetapkan DPO berada di wilayah Badung, Bali.
Melalui hasil penyelidikan itu, kata Momon, Resmob Polres Situbondo kemudian melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Badung terkait DPO berinisial MF (21) terduga pelaku pembunuhan di Tampora, Situbondo.
DPO berinisial MF (21) asal Kraksaan, Probolinggo itu kemudian berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, Kawasan Nusa Dua, Badung, Bali.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah satu bulan kejadian di tempat dia bekerja sebagai kuli bangunan di Nusa Dua Bali,” terang AKP Momon kepada Media, Jumat (24/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Situbondo menerangkan, sebelumnya, Satreskrim Polres Situbondo sudah menetapkan empat pelaku lain sebagai tersangka sedangkan satu orang tersangka utama atau otak pembunuhan saat itu melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Setelah buron selama kurang lebih dua bulan lamanya, pelaku utama itu lantas berhasil ditangkap di persembunyiannya, Nusa Dua, Badung, Bali.
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidik lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Situbondo itu tentang penangkapan DPO kasus pembunuhan di Tampora, Situbondo. (*)
Pustakawan magang di Perpustakaan Jalanan Besuki Membaca. Menikmati berbagai tulisan dan kadang menumpahkan kegelisahan dan ide aneh bin nyeleneh di berbagai portal daring di dunia maya.
Pecinta kucing dengan berbagai keimutannya.