Wednesday, December 6, 2023

Satresnarkoba Polres Situbondo Berhasil Ringkus Dua Pengedar Pil Trex dalam Sehari

SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo telah berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa Pil Trihexyphenidyl (Trex) di Kabupaten Situbondo.

Dalam operasi pengungkapan jaringan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi yang berbeda. Mereka adalah HS (27) dan SY (20).

Tersangka HS, yang merupakan warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, diduga sebagai pengedar Pil Trex. Dia ditangkap di sebuah rumah di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan.

Barang bukti yang berhasil disita mencakup 42 butir Pil Trex dalam plastik klip, 1 paket plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 50.000, 1 unit HP, 1 botol plastik, sebuah tas selempang, dan sebuah dompet.

Tersangka SY, yang berasal dari Kecamatan Kapongan, berhasil ditangkap di Jalan Raya Basuki Rahmat Situbondo.

Barang bukti yang berhasil disita mencakup 931 Pil Trex yang terbagi dalam beberapa bungkus plastik klip, uang tunai senilai Rp. 150.000, 1 botol plastik bekas berisi Pil Trex, 1 unit HP, dan 1 sepeda motor tanpa plat nomor.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka tertangkap saat hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan.

“Perbuatan tersangka ini diduga melanggar undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan/atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1. Kedua tersangka saat ini ditahan, dan barang bukti telah diamankan di Polres Situbondo,” ungkap AKP Muhammad Luthfi pada Jum’at (20/10/2023).

Untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut, aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan saksi, memeriksa tersangka, dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya.

Baca juga :  Gus Yahya Rencanakan Muktamar Fiqh Peradaban di PP Nurul Jadid Jelang 100 Tahun NU

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna menemukan kemungkinan adanya pelaku lain yang terkait,” pungkasnya.

Comment
Website | + posts

Pustakawan magang di Perpustakaan Jalanan Besuki Membaca. Menikmati berbagai tulisan dan kadang menumpahkan kegelisahan dan ide aneh bin nyeleneh di berbagai portal daring di dunia maya.

"Verba volant, scripta manent"

Rahman
Rahmanhttps://www.rahmankamal.com/
Pustakawan magang di Perpustakaan Jalanan Besuki Membaca. Menikmati berbagai tulisan dan kadang menumpahkan kegelisahan dan ide aneh bin nyeleneh di berbagai portal daring di dunia maya. "Verba volant, scripta manent"

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terpopuler

Verified by MonsterInsights